Kasi Pidum M Chadafi didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia dalam keterangan persnya Kamis (18/2/2021), usai melakukan P-22 menjelaskan jika berkas perkara dalam kasus tersebut sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya tim jaksa akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelas Chadafi.
Terhadap 4 tersangka DAAY, ESPS, RS dan REP dilakukan status tahanan kota selama 20 hari ke depan. Sedangkan di penyidik (kepolisian) para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Tahanan kota artinya, para tersangka wajib lapor ke jaksa setiap Minggunya dan tidak dibenarkan keluar dari kota Siantar tanpa ijin jaksa. Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap 4 perawat yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya. PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) memberikan dukungan moril. Berupa pendampingan hukum oleh tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Siban, secara gratis.
“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Siban ditengah tengah puluhan perawat yang turut mendatangi kantor Kejari Siantar sore itu.
Terlihat puluhan anggota PPNI dari perwakilan berbagai daerah hadir, kami ada di 33 propinsi dan siap memberikan dukungan kepada perawat yang terdampak masalah dalam melakukan tugasnya, kata salah seorang anggota PPNI dari Medan. (RH)












Komentar