MEDAN – Seorang residivis kasus narkotika asal Aceh berinisial ZA alias Z (38), ditangkap karena mencuri mobil di Jalan Banten Kecamatan Medan Helvetia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menumpang menginap di rumah korban seorang wanita bernama Ema Handayani, pada Kamis (23/9/2021). Tapi, niat baik itu malah dibalas tersangka dengan membawa kabur mobil korban.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Helvetia, tertuang dalam Nomor LP / B /382 /IX//2021/SU/POLRESTABES MEDAN / SPK MDN HELVETIA Tanggal 24 September 2021.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapatkan keberadaan pelaku residivis asal Aceh Desa Meunasah Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia,” terang Pardamean, Kamis (30/9/2021).
Pardamean menjelaskan, kejadian bermula ketika Rabu (22/9/2021) sore tersangka datang dan menginap ke rumah korban.
“Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB pelapor (korban) memarkirkan mobil di garasi dan kunci mobil diletakkan di atas meja, lalu pelapor tidur di lantai dua,” katanya
Pada Kamis (23/9/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban bangun tidur dan pelapor melihat pelaku masih main HP di lantai bawah kemudian korban tidur kembali. Pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, korban bangun tidak melihat pelaku lagi.
“Mobil yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada lagi, dan STNK. Yang sebelumnya disimpan di dalam dompet korban diambil pelaku residivis asal Aceh itu,” sebutnya.
Sekira pukul 10.00 WIB, korban menghubungi pelaku melalui Handphone dan pelaku berkata, “Saya pakai mobilnya nanti saya pulangkan”.
Wanita ini lalu menghubungi kembali pelaku, namun tidak diangkat.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah pernah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar