oleh

Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita Amat Penting Untuk Masa Depan

MEDAN-Ketua Fraksi Partai Gerindra  DPRD Medan, Surianto SH menekankan pentingnya jaminan kesehatan Ibu, Bayi dan Balita guna kemajuan di masa depan.

Hal ini disampaikannya, Senin (20/9/2021) saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) kepada konstituennya.

Pertemuan yang digelar dalam dua gelombang pagi dan sore serta mengacu pada protokol kesehatan tersebut, pria yang akrab disapa Butong ini menitik beratkan tentang betapa pentingnya kesehatan bagi ibu, bayi yang baru lahir dan balita.

BACA JUGA:  Lansia Guru Ngaji Terima Sembako dan Tali Asih dari Karang Taruna Medan Belawan

Melalui pertemuan ini, saya kembali mengingatkan rumah sakit maupun klinik tidak mengutamakan keuntungan, tetapi meningkatkan pelayanan medis kepada pasien khususnya kaum ibu, bayi baru lahir dan balita,” ungkapnya kepada tamu yang hadir di Jalan Jagung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/9).

Ketua Komisi II DPRD Medan ini sedikit mengupas isi perda, pada Pasal 9 disebutkan para pemberi jasa pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dibentuk di Kabupaten Sergai

Selain itu, juga meningkatkan kemampuan keahlian tenaga dan sarana pendukung lainnya sesuai dengan standar pelayanan minimal KIBBLA. “Bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA, akan mendapat pengganti biaya dari pemerintah daerah, jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” terangnya.

Butong juga mengingatkan kepada pelaku pelayanan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebab, jika dilanggar, ada sanksi akan dikenakan bagi pelanggarnya.

“Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan. Bahkan sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penyandang Disabilitas Ucapkan Terima Kasih Pemko Siantar Atas Kesempatan Menjadi CPNS

Dalam kesempatan itu, lanjut Butong, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selanjutnya menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya. Utamanya untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (PS/BUDI)

Komentar

News Feed