oleh

Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan, Pengantin Diswab

MEDAN – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (4/9/2021) siang.

“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena melanggar prokes yakni  PPKM Level 4. Saat ini Kota Medan sedang menggalakkan operasi guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Dalam kegiatan itu, Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir.

BACA JUGA:  Katamso Land Diduga Langgar Prokes 3M, Pengelola Bersitegang Dengan Satgas Covid-19 Sumut

“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19,” terangnya.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima sehingga membubarkan diri.

“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya. Okemedan.com/ZAN

Komentar

News Feed