oleh

Idul Adha, Takbir Keliling Dilarang, Tak Cuma Medan!

MEDAN – Takbir keliling dilarang selama perayaan Idul Adha 1442 H. Begitulah keputusan pemerintah yang secara resmi melarang kegiatan takbir keliling selama perayaan hari raya keagamaan itu. Ini berlaku di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk Kota Medan.

Larangan takbir keliling bersamaan dengan larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah atau di tempat ibadah.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 soal ketentuan ibadah Iduladha dan kurban selama PPKM hingga 20 Juli.

BACA JUGA:  Netralitas Bawaslu Kota Medan Dipertanyakan, Ini Kata Pengamat

“Jadi kami minta supaya takbiran dan salat Iduladha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers daring, Jumat (10/7/2021) malam takbir keliling dilarang.

Pemerintah diketahui tengah memberlakukan PPKM Darurat di 45 kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran pertengahan Mei lalu.

Belakangan, PPKM Darurat resmi diperluas mulai Senin (12/7/2021) mendatang ke 15 kabupaten kota lain di luar Jawa, seperti di Kota Medan, Padang, Batam, Pontianak, Balikpapan, hingga Sorong dan Manokwari.

BACA JUGA:  Webometrics Ranking: UMA Kampus Swasta Terbaik di Pulau Sumatera

Yaqut mengatakan, takbir keliling dilarang dan salat Iduladha berjamaah mutlak perlu dilakukan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19.

Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 sepatutnya harus melibatkan kerja sama antar lapisan masyarakat, alih-alih hanya melalui kebijakan pemerintah.
“Kita tahu, pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dan pemeluk agama,” kata dia.

BACA JUGA:  Polisi akan Tegur Konvoi Takbiran Keliling

Potong Hewan Kurban

Yaqut melanjutkan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan, guna mencegah potensi kerumunan. Dan Takbir keliling dilarang ia mengimbau agar daging hewan kurban dapat langsung dibagikan ke masyarakat oleh panitia pelaksana pemotongan.

Dia melarang warga berkumpul atau mendatangi lokasi pemotongan untuk menerima pembagian daging.

“Seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan Kerumunan. Untuk kurban tahun ini kami harapkan dengan sangat, pembagian daging kurban,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed