oleh

Pemko Medan Diminta Ganti Rugi Lahan SPBU Sudirman

MEDAN – SPBU Sudirman, Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk membeli lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS. Bila memang kawasan tersebut akan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kawasan SPBU Sudirman itu sudah ditata oleh pemilik sesuai dengan Perwal No.35 tahun 2013. Tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan. Jadi kalau memang keseluruhan dijadikan RTH, Pemko Medan ganti rugi lahan itu. Kami juga yakin pemilik tidak keberatan,” ungkap Hendra kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA:  Sidak ke Pasar Aksara, DPRD Medan Fasilitasi Pedagang Peroleh KUR

Ia memastikan, pihaknya tidak berpihak kemana pun. Namun bagaimana mencari win-win solution dan tidak merugikan masyarakat.

Diketahui, SPBU di Jalan Sudirman itu sebelumnya ditahun 1970 milik Edward Silitonga. Kemudian November 2018 dijual ke PT Amanah Lima Bersaudara dan oleh mereka SPBU direnovasi dan ada dibuat RTH sesuai dengan Perwal tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan.

BACA JUGA:  TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Namun anehnya tanpa sepengetahuan pemilik, lokasi SPBU itu dimasukkan jadi RTH. Sedangkan sekarang kondisinya SPBU sudah direnovasi cantik dan ada RTH-nya,” sebut politisi Fraksi HPP DPRD Medan itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU Sudirman zona RTH apa tidak. Bila memang ditetapkan menjadi RTH, Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed