oleh

Kapoldasu Paparan Kasus 57 Kg Sabu 5000 Pil Ekstasi di Mapolres Asahan

ASAHAN – realitasonline.id | Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumatera Utara menyatakan hukuman kepada kurir sabu 57 kg dan 5.000 butir extasi dihukum maksimal.

“Mudah-mudahan ini menjadi hukuman yang paling maksimal karena jumlahnya cukup besar,” kata Kapoldasu saat melakukan konferensi pers di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).

Kapoldasu yang didampingi Anggota Komisi III DPRD RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan sehingga bandarnya bisa terungkap.

BACA JUGA:  DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Ditangkap Tim Tabur Kejatisu di Porsea

“Kami mohon dukungan dan doa masyarakat sehingga kasus Narkoba ini bisa diungkap secara maksimal,” ujar Kapoldasu sembari memberikan apresiasi kepada tim Polres Asahan.

BACA JUGA: BNI Palas Bantah Lakukan Pungli Bantuan Presiden

Hinca Panjaitan memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Polda Sumatra Utara terkhusus Polres Asahan yang menangkap kurir sabu 57 kg.

Atas nama Komisi 3 DPR RI dan mitra Polri, Hinca juga memberi respek kepada Kapolri yang memimpin dengan sangat cepat untuk soal-soal Narkoba ini. Kapoldasu yang dalam beberapa waktu sudah turun ke seluruh daerah terutama Asahan, dan khusus untuk Polres Asahan diucapkan terima kasih.

BACA JUGA:  Penadah HP Curian di Tebing Tinggi Dibebaskan dengan Restorative Justice

“Saya mohon kita kejar bandarnya,” ungkap politisi Partai Demokrat ini, sembari meminta eksekutif dan legislatif untuk memberi perhatian secara khusus terhadap semua kapal-kapal nelayan yang kecil agar diregister dengan baik.

BACA JUGA: Warga Asahan Meninggal Positif Covid 19, Bertambah Satu Lagi

Kapolres Asahan menyebutkan pengungkapan sabu 57 kg tersebut terungkap di sebuah sampan di Bagan Asahan tanpa pemilik. Namun tim satNarkoba berhasil mengetahui pembawa barang haram tersebut, yakni Harianto warga Bagan Asahan.

BACA JUGA:  Tilep 570 Juta Dana Desa, Mantan Kades Kuripan Ditahan

Saat dikonfirmasi, Harianto menyatakan dirinya hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Asahan. “Sudah 2 kali saya mengantarkan barang ini. Imbalannya 1 bungkus Rp 2 juta,” kata Harianto, ungkapnya. (ES)

Komentar

News Feed