oleh

Isi Kursi Kadis 12 SKPK, 26 Pejabat Abdya Ikut Seleksi

Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Kabid Kepangkatan dan Penggajian, Azharida SE mengatakan, peserta seleksi terbuka JPT Pratama tersebut sebanyak 26 orang yang mengikuti seleksi mulai 5 sampai 7 April 2021 mendatang. Pelaksanaan seleksi JPT Pratama ini berdasarkan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dengan tetap menerapkan tertib administrasi.

BACA JUGA:  Evander Holyfield Minta Mike Tyson Segera Teken Kontrak

Sebelumnya, Pemkab setempat telah melayangkan surat lengkap dengan syarat untuk mengikuti seleksi menjadi calon pejabat tinggi pratama atau eselon II guna memimpin 12 SKPK yang selama ini lowong Kadis. Pengumuman itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs Thamrin dengan nomor 01/Pansel/ABDYA/2021 tetang seleksi terbuka calon pejabat tinggi pratama.

Adapun 12 formasi jabatan yang akan diseleksi tersebut, yakni, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

BACA JUGA:  Dua Kelompok Besar yang Incar Kursi Megawati di PDIP

Untuk mengikuti seleksi tersebut, calon pejabat merupakan PNS kabupaten/kota di Aceh, memiliki pangkat atau golongan paling rendah IV/a, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling lama dua tahun. Termasuk pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun pada Pemkab Abdya. Memiliki ijazah paling rendah SI atau Diploma IV, usia maksimal saat pelantikan 56 tahun.

BACA JUGA:  Ketua DPW Jaring MAHALI Sumut Ancam ‘Polisikan’ Pemitnah Komisioner KPK

Semua penilaian prestasi kerja se kurang-kurangnya bernilai baik untuk dua tahun terakhir. Bagi PNS luar Kabupaten Abdya harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas. Telah menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik sedang maupun berat termasuk harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dan dokter setempat. (Zal)

Komentar

News Feed