oleh

Kecewa dengan Vonis Bebas 2 Terdakwa, Kerabat Korban Nekat Uber Majelis Hakim PN Medan

MEDAN – Kecewa dengan vonis, Kantor PN Medan memanas. Beberapa pria, Rabu (24/3/2021), di Cakra 2 PN Medan nekat ‘menguber’ majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.

Mereka yang keewa dengan vonis berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.

Atas kesigapan satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di Ruang Cakra 2, maka proses evakuasi majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir dan kedua anggota majelis hakimnya Mian Munthe dan Martua Sagala berhasil lewat pintu sebelah kanan meja panitera.

BACA JUGA:  Vonis Hakim PN Medan Bebaskan 2 Terdakwa Dapat Apresiasi, JPU Nantikan Sikap Pimpinan

Sementara sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan. Di mana ratusan massa yang kecewa dengan vonis dari keluarga maupun kerabat korban sedang tersulut emosi.

Peristiwa tindak pidana sebagaimana uraian tim JPU dari Kejari Medan memang terungkap di persidangan

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sudah mendapatkan vonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi menjalani peradilan. Populer dengan sebutan ‘nebis in idem’.

BACA JUGA:  Lagi Terdakwa Narkotika Tersenyum Hampa Divonis Mati, Terbukti Jadi Kurir 240 Kg Ganja

Untuk itu kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi harus bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan. JPU juga dapat perintah dari majelis hakim agar segera membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan (rutan).

Ratusan massa yang ‘berselimut’ emosi pun menumpahkan kemarahan dengan berteriak-teriak. Seolah rasa keadilan jauh tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas.

BACA JUGA:  Manchester United Gebuk Brighton Dalam Piala Liga

Keluarga Korban tidak Terima

Di antara kerumunan massa, Yus Yulianti, ibu korban yang tewas, bersama suaminya mengatakan, tidak terima kecewa dengan vonis bebas kedua terdakwa.

“Saya nggak terima. Saya nggak terima. Itu (korban) anak saya laki-laki satu-satunya. Saya nggak terima,” katanya sembari menangis terisak.

Sementara pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa memperoleh tuntutan masing-masing enam tahun penjara kecewa dengan vonis.

Penuntut umum berpendapat, pidana Pasal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed