oleh

Ini Kronologis Penangkapan Sang Mantan Kabid Bina Marga

LHOKSEUMAWE – realitasonline.id | Terkait berita sebelumnya, mantan Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe yang di ringkus Opsnal Sat ResNarkoba Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengadakan konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021).

AKBP Eko Hartanto SIK MH memberi keterangan bagaimana kronologis penangkapan M (42) di rumahnya Jalan Petua Ali Gampoeng Tempoek Teungoeh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Terkait kasus ini sudah lama kita dapat informasi dari masyarakat,berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, tim opsnal SatresNarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan kurang lebih satu minggu.di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud,” kata Kapolres.

Setelah sepekan dilakukan pemantauan diketahui bahwa tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Rabu malam (17/3/2021), sambung AKBP Eko.

BACA JUGA:  Visi Bersama untuk Keberlanjutan

Selain itu, tambah AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh  tim Opsnal SatresNarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah. “Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kontak rokok,” katanya.

Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri ; Deklarasi TKD Capres AMIN Di Sumut Akan Diumumkan Ketua Ketua DPW Partai Pengusung

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (AS)

Komentar

News Feed