oleh

Pemko Medan Larang ASN ke Luar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

.MEDAN – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dilarang bepergian ke luar kota saat libur Isra Mikraj dan Nyepi pada 11-15 Maret 2021. Larangan itu disampaikan Wali Kota Bobby Afif Nasution melalui surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Medan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3/2021).

Muslim menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar surat edaran itu terinci di dalam PP 53/2020.

BACA JUGA:  Diancam 5 Tahun Pidana, 2 Pelaku Pemalakan Ngaku untuk Beli Rokok

Sangsi Kepada ASN

Terbitnya surat edaran larangan ASN Pemko Medan bepergian keluar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi merupakan tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo nomor 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Gubsu: Penandatanganan Pakta Integritas Bank Sumut dan Mitra Semakin Meningkat

Kendati demikian, dalam surat edaran terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas. Kedinasan dengan surat tugas ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

BACA JUGA:  Aksi Demo di Depan Balai Kota, Massa Forkaliga SU Desak Pencopotan Kadishub Medan

Namun, meski telah memperoleh izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal, yaitu pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed