oleh

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres (Peraturan Presiden) izin investasi miras (minuman keras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat. Seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA:  565 Hektar Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara di Madina Disita Jaksa

Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan perpres soal investasi miras tersebut. Namun dalam perpres terbaru pengusaha bisa membuka usaha minuman keras.

Namun, investor harus memenuhi dua persyaratan, apabila hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat berlaku di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentunya dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BACA JUGA:  Arahan Presiden RI Terkait Omicron, Sumut Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus

PENOLAKAN PERPRES MIRAS

Presiden Joko Widodo sempat mengizinkan pembukaan investasi minuman keras atau miras di empat provinsi. Izin tersebut tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ormas-ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan tersebut. Di antaranya datang dari PBNU, PP Muhamamdiyah hingga MUI.

BACA JUGA:  27 Januari, Jokowi Lantik Kapolri Baru Komjen Listyo

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun kini sebaliknya, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.

Lalu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa miras merupakan barang haram bagi Umat Islam. Baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

Senada, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menilai miras merupakan minuman yang haram bagi semua ajaran,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed