oleh

Edarkan Sabu di Dusun Payanibung, Tanjung “Digulung” Polisi

SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Aksi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sangat meresahkan warga masyarakat. Setelah dipantau tim Opsnal kepolisian akhirnya pelaku Herik Tanjung (22) diciduk di rumahnya di Dusun I Payanibung, Desa Payanibung, Kec.Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai, Sabtu, (20/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Dengan barang bukti, 3 plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 kotak rokok merk Magnum warna hitam.

Informasi yang dihimpun wartawan, penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Dusun Payanibung, Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Walikota Tanjung Balai Pimpin Rakorpem di Aula Sutrisno Hadi

Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Mendapat informasi tersebut, kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

Tim selama dua hari melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.

Kemudian, Sabtu (20/2/2021), sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP.

Setelah tiba dilakukan penindakan terhadap pelaku.Dari tangan pelaku petugas menemukan 2 paket sedang klip putih yang diduga Narkoba jenis shabu, kemudian di sebelàh kanan di bawah pohon di temukan 1 paket sedang klip plastik putih yang berisikan butiran putih diduga Narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Breaking News…! Banjir Besar Melanda Belawan

Kepada petugas pelaku mengaku kalau barang bukti keseluruhannya adalah milik tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi dari mana tersangka mendapatkan Narkoba jenis sabu, dengan berterus terang mendapatkan dari seseorang yang di kenal bernama Mangap.

Mendapat keterangan tersebut kemudian dilakukan pengembangan terhadap bandar tersebut dan setelah sampai di rumah pelaku di duga mengetahui kedatangan petugas karena saat penangkapan sudah ramai dan menyebar beritanya.

BACA JUGA:  Balai Anak "Toddopuli" Merespon Balita Penderita Hidrosefalus di Jeneponto

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/2/2021) mengatakan setelah dilakukan penggeledahan pengembangan dan tidak menemukan bandar besarnya kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan.

” Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke SatresNarkoba guna pengembangan kasuanya. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, UU RI No 35 tahun 2009,” pungkas kapolres.(anwar).

 

 

 

 

Komentar

News Feed