oleh

DPRD Medan Akan Sampaikan 28 Propemperda yang Dirancang untuk Kemaslahatan Rakyat

MEDAN – realitasonline.id | DPRD Medan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan Rancangan Propemperda tahun 2021 untuk kemaslahatan rakyat.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, Sabtu (20/2/2021), mengatakan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dalam waktu dekat akan segera disampaikan mengingat 28 Propemperda itu pada paripurna lalu sempat tertunda.

Menurut anggota dewan Medan yang duduk di Komisi IV ini ada 28 Propemperda tahun 2021 yang tentunya Perda tersebut dirancang untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama masyarakat dan Pemerintah Kota Medan.

Pelanggaran Perda 

Edwin Sugesti Nasution menyesalkan apa yang disaksikan bersama saat ini bahwa masih saja ada pelanggaran terhadap Perda yang justru untuk kepentingan Kota Medan, namun diabaikan dengan dirubuhkan seperti bangunan Cagar Budaya.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan Direktur PT TNC di Sidang Korupsi e-Katalog di Dinas Infokom Siantar

Bangunan Cagar Budaya itu dibangun kembali dengan gedung baru tanpa melalui persetujuan Pemko dan DPRD Kota Medan. Padahal jelas di dalam ketentuan Perda No.2/2012 tentang perlindungan dan pemeliharaan bangunan Cagar Budaya, merubuhkan dan mengubah bentuk bangunan Cagar Budaya itu melanggar pasal 33 Perda No.2/2012 dengan ancaman pidana termaktub di dalamnya, terangnya.

Menurut politisi Edwin Sugesti, bangunan Cagar Budaya di Jl Ahmad Yani VII simpang Jl H AR Syihab (eks kantor Koran Portibi) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat dirubuhkan tanpa persetujuan DPRD Medan dan Pemko.

BACA JUGA:  12 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Langkat Dilantik

“Perbuatan ini telah kembali mengkangkangi dan melecehkan pembuat regulasi Perda Bangunan Cagar Budaya,” kata Edwin Sugesti Nasution selaku Ketua Bapemperda yang sangat kesal melihat hal ini.

“Kita banyak menghabiskan pemikiran dan anggaran dalam pembentukan Perda, namun lemah dalam penegakannya hingga banyak Perda yang dilahirkan namun masih banyak juga pelanggaran terhadap Perda tersebut terbukti Perda No.2/2012 tentang perlindungan Cagar Budaya yang diabaikan oleh pemilik bangunan Cagar Budaya.

Seharusnya pemilik patuh terhadap peraturan dan mengajukan permohonan ke DPRD Kota Medan melalui Pemko Medan jika ingin melakukan pemugaran bangunan besejarah Cagar Budaya tersebut, tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Deli Serdang Beri Reward ke 100 Personel Berprestasi

Atas adanya laporan dari masyarakat ini, kata Edwin Sugesti, bukti ketidakseriusan Pemko Medan termasuk OPD terkait dalam memelihara dan melindungi bangunan yang menjadi bagian dari Cagar Budaya dan bernilai sejarah.

“Saya minta ke depan hal ini tidak terjadi lagi sehingga marwah lembaga DPRD yang diisi oleh orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat benar-benar bermartabat dan berwibawa. Ini tanggung jawab kita bersama sebagai anggota dewan kepada masyarakat yang memilih kita di Dapil ini untuk kepercayaan dan kewibawaan lembaga DPRD Kota Medan,”pungkasnya. (AY)

Komentar

News Feed