oleh

Polsek Patumbak Ungkap 5 TO Narkoba

DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap lima Target Operasi atau TO. Terdiri dari orang dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2021. Kegiatan itu digelar sejak 27 Januari hingga 16 Ferbuari 2021 tersebut.

“Dari lima TO tersebut ada dua orang TO yang kita ungkap. Tiga tersangka lainnya dari tiga TO TKP,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Kamis (18/2/2021).

Dua TO orang tersebut adalah, DSS (52), warga Jalan SM Raja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35), warga Jalan Panglima Denai kawasan Terminal Amplas (target operasi).

Sementara identitas tiga TO TKP, yakni ES alias D (45), warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, BF (46), warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas dan R (32), warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II.

BACA JUGA:  Imigrasi Belawan Tangkap WNA Asal Nepal

Arfin juga mengatakan, kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir bersamaan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, satu unit sepeda dan satu buah telepon genggam.

Arfin menyatakan, pihaknya komit untuk memberantas peredaran dan penyalahguna Narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak (termasuk mengejar target operasi).

Arfin terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda ‘Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara’. Termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak.

BACA JUGA:  Kiriman Rendang Isi Ponsel Jadi Modus Alpin Jebolkan Zero Halinar di LP Panyabungan, Kakanwil Ancam Pecat Jika Pegawai Terlibat

“Kita juga akan maksimalkan tim di lapangan, karena Narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas (pencarian target operasi),” kata Arfin.

Kini kelima TO itu diganjar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed