oleh

Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba

SERDANG BEDAGAI –  CBP alias Candra (42) oknum ASN  Dinas Pendidikan Pemkab Sergai diciduk SatresNarkoba Polres Sergai, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.

Selain mengamankan tersangka juga ditemukan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye,dan sebuah ATM Bank Sumut.

BACA JUGA:  Usai Sholat Jumat, Satgas TMMD 110 Kodim 0213/Nias Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan penangkapan itu

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual beli kan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.

Selanjutnya Timsus SatresNarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.

BACA JUGA:  Merasa Tertipu Selama 25 Tahun, Kelompok Penggarap Membuat Aksi

Kemudian dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun yang  dia tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

” Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” tandas kapolres.(anwar)

Komentar

News Feed