oleh

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Saluran di Manggeng Kembalikan Uang Temuan

Uang ratusan juta yang dikembalikan tersebut merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Negeri Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada bulan November lalu.

Dengan adanya temuan itu, pihak Kejaksaan Abdya telah menetapkan dua tersangka masing-setelah berinisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ selaku rekanan dalam proyek tersebut. Dimana, keduanya merupakan warga Banda Aceh.

Kajari Abdya Nilawati SH MH, Kamis (28/1) dalam jumpa pers sekaligus coffe morning dengan awak media di Kejari setempat menyampaikan, bahwa uang tersebut dikembalikan langsung oleh kedua tersangka pada pagi ini. Keduanya langsung datang ke Kejaksaan untuk mengantarkan uang selisih kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan permasalahan pada proyek saluran diareal persawahan warga Desa Ladang Panah dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Gubernur dan Wagub Sumut Dianugerahi Penghargaan Sahabat Pers

“Mengembalikan uang selisih kerugian proyek itu bukan bearti kasus ini terhenti, namun tetap lanjut sambil kita menunggu hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Aceh,” katanya.

Lima ikat uang pecahan seratus ribu rupiah itu akan dititipkan ke rekening Kejari Abdya di BRI Syariah Blangpidie. “Setelah adahya hasil audit BPKP, uang itu nanti akan dirampas untuk negara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemprov tak Siapkan Karantina Khusus Atlet Sumut

Terakhir Kajari Nila mengatakan, bahwa proyek tersebut terdapat beberapa masalah yang diduga akibat kekurangan spesifikasi hingga menimbulkan kerugian. Proyek itu dikerjakan pada tahun 2019 oleh PT HK Jaya Perkasa dengan besar anggaran Rp.1,53 Miliar lebih sumber APBA dengan panjang 892 meter.

Bukan itu saja, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Karena pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

BACA JUGA:  Pusaran Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut akan Jalani Sidang Perdana

Dalam mengungkapkan itu, penyidik sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. “Kasus ini sudah kita ekpos di BPBK Aceh,” demikian tandasnya. (ZAL)

Komentar

News Feed