oleh

Cabjari Pangkalan Berandan Terima Limpahan Kasus Perzinahan Oknum Sipir Rutan

Pelimpahan kasus tindak Pidana perzinahan dari Polsek Pangkalan Berandan tersebut dibenarkan oleh Kacabjari Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu ( 27/1 /2021 ), mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dengan segera, ucapnya.

Ketika ditanya, kedua pelaku tidak ditahan oleh pihak Cabjari menjelaskan, bahwa kasus tersebut dijerat dengan pasal 284 KUHP sesuai dengan hasil pelimpahan dari pihak Penyidik Polsek Pangkalan Berandan dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan, sehingga keduanya tidak ditahan, ujarnya.

Kasus dugaan terjadinya tindak Pidana perzinahan oknum Sipir Rutan Pangkalan Berandan tersebut sempat menjadi perbincangan di Media Masa dan Online, karena sejak kejadian pihak pelapor suami pihak perempuan yakni KA sudah melapor dan diperiksa di Mapolsek Pangkalan Berandan, usai keduanya tertangkap basah di dalam satu kamar rumah sewa namun terkesan lamban diproses pihak Penyidik Polsek selama lebih kurang 4 bulan, dan  ahirnya kasusnya dilimpahkan ke Cabjari Pangkalan Berandan.

BACA JUGA:  Anggota Satres Narkoba Polres Madina Dikeroyok Saat Menangkap Bandar Sabu

Pihak Pelapor ( suami Perempuan ) ketika ditanya Wartawan mengatakan, meminta pihak Cabjari Pangkalan Berandan ( Jaksa ) untuk menegakkan Supremasi Hukum demi keadilan dan kebenaran kasus ini, dan menuntuk kepada keduanya dengan Hukumnya sepadan atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik pelapor, merusak rumah tangga pelapor sehingga berantakan dan merusak mental anak-anak pelapor serta pelaku perempuan atas terjadinya kasus ini, dan menuntut oknum pelaku pria DPRP selaku ASN Sipir di Rutan Pangkalan Berandan dengan berat karena seharusnya bisa menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat, pintanya didampingi sejumlah keluarganya. (MA)

Komentar

News Feed