Operasi Yustisi yang mengambil 12 titik lokasi, melibatkan 13 personil, terdiri dari 8 personil dari Polres Tapanuli Selatan, 3 personil Sat Pol PP Tapanuli Selatan dan 2 personil dari Dishub Tapanuli Selatan.
Sementara titik lokasi yang dijadikan sasaran operasi yakni di Jalinsum Lingkungan Pasanggrahan Kelurahan Pasar Pargarutan, Lingkungan Pargarutan Baru Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pargarutan Tonga, Kampung Sitorbis Desa Palsabolas Dolok, Kampung Sirumbi Desa Palsabolas, Desa Palsabolas, Desa Hasobe, Desa Marisi, Kampung Kapuran Desa Palsabolas, Kampung Panompuan Julu Desa Panompuan, Kampung Panompuan Tonga Desa Panompuan dan di Jalinsum Desa Panompuan Jae.
Selama Operasi berlangsung, 185 warga pejalan kaki dan pengendara mendapat teguran dan tindakan karena melanggar Prokes, berupa teguran lisan sebanyak 100 pelanggar dan 85 pelanggar mendapat teguran tertulis.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH,SIK,MH diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapanuli Selatan Iptu. Titus Dwiyoko mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Disebutkannya, sebelum digelarnya Operasi Bapak Kapolres juga memberi pesan kepada seluruh personil agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan memberikan sikap Senyum, Sapa dan Salam (3S) serta tetap menjaga keselamatan diri masing – masing.
” Selain memberikan himbauan Prokes, tujuan Operasi ini juga guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, ” ucap Titus. (RI)












Komentar