oleh

Ahli Hukum Pidana Nilai Unsur Penipuan Telah Terpenuhi, Hakim Tegur Terdakwa Berbelit-belit

SUMUT – Tidak bisa hadir karena lagi sakit (opname), JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan akhirnya dapat ijin majelis hakim untuk membacakan pendapat ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari SH MHum.

Kehadiran ahli hukum pidana itu adalah dalam sidang perkara Syamsuri, Rabu (6/1/2021), di Ruang Cakra 3 PN Medan. Ia merupakan terdakwa penipuan Rp3 miliar dengan saksi korban Antoni Tarigan.

Menurut dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri, telah terpenuhi.

Sebab terdakwa (secara bertahap-red) telah menerima uang pengganti panjar pembelian lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebesar Rp650 juta, berikut kompensasi total Rp3 miliar tersebut dari saksi korban melalui saksi Lamidi, agar surat jual beli antara terdakwa dengan G Johnson batal.

BACA JUGA:  Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Pantai Sanganipah MBG

Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung membatalkan surat perjanjian jual beli lahan tertanggal 23 Desember 2013 tersebut.

Menurut ahli, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual, konsisten. Yakni membatalkan surat perjanjian jual beli tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, majelis hakim meminta JPU agar melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Syamsuri.

Terdakwa Berbelit

Hakim Ketua Tengku Oyong beberapa kali sempat menyela sekaligus menegur terdakwa. Hal itu karena warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut berbelit-belit saat menjawab pertanyaan JPU Randi.

“Sebentar, sebentar. Saudara jawab saja pertanyaan Pak Jaksa tadi. Ada nggak saudara batalkan surat perjanjian jual beli tanah itu? Jangan malah ‘ngalor ngidul’ gitu,” cecar Tengku Oyong. Dan untuk beberapa saat terdakwa tampak terdiam dan tertunduk.

BACA JUGA:  Putusan Sela Ditunda, Terdakwa Penipuan Rp3 M Elok Melenggang

Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengaku ada membatalkan surat perjanjian jual beli antara dirinya dengan saksi G Johnson. “Ada Pak waktu pemeriksaan di penyidik,” kata Syamsuri.

Namun ketika Randi Tambunan menanyakan mana buktinya, terdakwa Syamsuri tidak bisa menunjukkan buktinya.

Menjawab hakim ketua, terdakwa Syamsuri mengakui bahwa uang Rp3 yang ia terima melalui saksi Lamidi tersebut, telah habis walaupun permasalahan tersebut belum selesai.

Bilang Kalau Tahu

Terdakwa kembali dapat teguran Hakim Ketua Tengku Oyong ketika menjawab pertanyaan penasihat hukumnya (PH) Maraihut mengenai keberadaan sertifikat tanah tersebut.

BACA JUGA:  Aplikasi Korban Lakalantas ‘Poltak’ Diluncurkan

“Jangan seharusnya-seharusnya gitu. Saudara saksi tahu nggak sertifikat itu sekarang? Kalau tahu, bilang tahu. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” cecarnya.

Sidang kemudian berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan petitum tuntutan JPU.

Terdakwa terkena jerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Sebab terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut. Bahkan uang Rp3 miliar yang terdakwa terima melalui saksi Lamidi tersebut tidak kunjung ia kembalikan kepada saksi korban.

Minta Penahanan

Sementara usai persidangan, saksi korban Antoni Tarigan mengatakan, idealnya Yang Mulia Majelis Hakim tidak,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed