oleh

A Meng Pengelola Spa Kaum Gay ‘Full Service’ Dituntut 3 Tahun

MEDAN – A Meng alias Ko Amin (51), terdakwa pengelola spa (tempat relaksasi) khusus kaum gay (homo seks) ‘full service’ dalam sidang virtual, Selasa (5/1/2021), di Ruang Cakra 2 PN Medan, kena tuntutan pidana tiga tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dapat tuntutan JPU dari Kejati Sumut, Sabrina, membayar denda Rp127 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

BACA JUGA:  Junaidi Optimis MA Kabulkan Permohonan PK Mantan Walikota Eldin

Usai pembacaan materi tuntutan, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni menyatakan, memberikan nota pembelaan secara lisan.

“Mohon majelis hakim nantinya dalam putusan meringankan hukuman terdakwa,” kata Sri Wahyuni.

Kemudian ketika ditanya hakim ketua, JPU Sabrina (juga secara lisan-red) menyatakan tetap pada tuntutan yang baru ia bacakan di persidangan.

Terdakwa ‘Main Kayu’

“Bagaimana terdakwa? Sudah mengerti dengan tuntutan JPU tadi? Saudara dituntut tiga tahun dan denda. Macam mana,” tanya Syafril dan terdakwa mohon agar hukumannya nanti bisa diringankan.

BACA JUGA:  Kaban Kesbangpol Sumut Respon Positif Komitmen FKDM Bantu Gubsu Bobby dan Apresiasi Tokoh Muda El Adrian Shah

Majelis hakim kemudian menunda persidangan pekan dengan agenda pembacaan putusan.

“Makanya… Jangan ‘main kayu’ (duplikat alat kelamin laki-laki yang jadi barang bukti di persidangan-red) lagi ya?” pesan Syafril. Mendengar itu, spontan mengundang senyum dan pengunjung sidang.

Layanan Seks Sejenis

JPU sebelumnya menguraikan, sekira Bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 Medan. Terdakwa juga membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo). Ia merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

BACA JUGA:  Perbaikan Berita Acara, Sidang Permohonan PK Mantan Walikota Medan Diskorsing

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung. Antara lain, berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Ada pun setiap tamu pria yang datang akan dapat pelayanan dari terapis pria. Biaya untuk paket ‘all in’ sebesar Rp250.000. Pelanggan akan dapat pelayanan berupa spa pijat. Juga pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, tenaga terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000. Kemudian bagian untuk,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed