oleh

Disangka Maling Keroyok Anggota Polisi, Ali Dituntut 1 Tahun Penjara

MEDAN – Muhammad Ramli Tanjung alias Ali (38), warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dalam persidangan virtual, Jumat (18/12/2020), di Cakra 8 PN Medan mendapatkan tuntutan pidana satu tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Asni Zahara Hasibuan berkeyakinan pidana Pasal 212 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat sedang melaksanakan tugas yang sah.

BACA JUGA:  KPK Eksekusi Mantan Walikota Tanjungbalai, Karutan Medan: Terpidana Jalani Isolasi

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar ia mendapat keringanan hukuman. “Mohon diringankan hukuman. Saya menyesal Pak Hakim,” katanya.

Namun JPU tetap pada tuntutan. Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Petugas Menyamar

Sementara mengutip dakwaan, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari DitresNarkoba Polda Sumut bersama rekannya Muhammad Fikri Ikhsan, Rabu (29/7/2020), sedang melakukan penyamaran. Tujuannya, guna membekuk salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Cacat Formil, PH Mohon 8 Oknum Polresta Sidimpuan dan 1 Warga Sipil Divonis Bebas

Keduanya memang sempat membekuk pelaku di Jalan Aman Kampung Sombong, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Tepatnya di depan Pekuburan Muslim.

Namun ‘naas’, si pelaku berulang kali berteriak maling. Spontan warga setempat berhamburan ke sumber suara teriakan. Tanpa pikir panjang, terdakwa dan sejumlah warga langsung melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian tersebut.

Ali Pukul Joshua

Meskipun Joshua telah mengatakan bahwa ia anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua. Kemudian, menarik kerah baju korban. Lalu menghempaskannya ke tanah sehingga terjatuh.

BACA JUGA:  Akuntan Publik tak Sah, Putusan Kasus IPA Martubung Bisa Batal Demi Hukum

Warga lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok, dan Saring alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri. Kemudian berulang kali melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri. Korban pun sebisanya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed