oleh

Prokes 3M Diterapkan di Percut Sei Tuan

MEDAN –  Satgas Penanggulangan Covid 19 Sumatera Utara menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 3M (Memakai Masker-Mencuci Tangan-Menjaga Jarak) di kawasan Jalan Medan-Batangkuis Pasar VII Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Kamis (19/11/2020) siang.

Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Sumatera Utara, Kolonel Inf Azhar Mulyadi melalui Peltu Jumali dan Serka Erwin menyebutkan bahwa, operasi gabungan ini dibantu pihak TNI/Polri, Dinas Pariwisata, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sumut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas gabungan melakukan penindakan dan pemberian masker,” imbuh Peltu Jumali.

Dihukum Push Up

Berdasarkan pantauan di lapangan, di kawasan Percut Sei Tuan, operasi yang digelar menindak para warga yang sedang mengendarai sepeda motor, mobil hingga Becak Bermotor (Betor) yang ditemukan tidak menggunakan masker saat tengah berkendara.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Serahkan Bantuan Covid-19 dari Pemprovsu dan Pemkab Sergai untuk Rumah Ibadah

Petugas yang menemukan warga tidak mematuhi dengan menggunakan masker, mendapat sanksi hukuman berupa push up. Setelah menjalani hukuman, warga tersebut diberikan masker dan mendapat nasehat tentang pentingnya mematuhi Prokes 3M.

“Satgas Penanggulangan Covid 19 Sumatera Utara akan terus melakukan operasi penerapan Prokes 3 M. Hal ini bertujuan agar supaya wabah Corona semakin berkurang di Sumatera Utara,” ujar Peltu Jumali.

BACA JUGA:  Mayat yang Ditemukan Terkubur Ternyata Laudya Chintya Bella

“Mari kita bersama-sama, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Dengan tetap mematuhi anjuran,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed