oleh

Datangi Markas FPI, Koopssus TNI Bertugas Atasi Masalah Genting

Sejumlah anggota pasukan elite yang tergabung dalam Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Dari video yang ada, terlihat sejumlah kendaraan taktis (rantis) Koopssus TNI dengan pengawalan satu patroli motor melintasi Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Rantis tersebut kemudian menghentikan kendaraannya depan gang Markas FPI sambil membunyikan sirene.

Berdasarkan data yang terhimpun, Koopssus merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra. Yakni, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang merupakan pasukan elite TNI AD. Kemudian Detasemen Jala Mengkara (Denjaka), pasukan elite TNI AL. Serta Paskhas, pasukan elit TNI AU.

BACA JUGA:  Bupati yang Tegar Itu Akhirnya Menangis: Suasana Haru Saat Putri Kedua Baharuddin Siagian Mohon Izin Menikah

Koopssus resmi terbentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Secara struktur komando, Koopssus TNI merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di bawah Panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa digerakkan dan diterjunkan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden RI.

BACA JUGA:  Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Apresiasi Terselenggaranya Seminar Internasional

Peresmian Koopssus TNI adalah pada 30 Juli 2019 bertempat Lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Tugas Koopssus TNI

Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme yang mengancam Ideologi Pancasila, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Bangsa Indonesia.

Karenanya, Koopssus memiliki kelebihan bisa beroperasi dalam maupun luar negeri. Tidak hanya itu, pasukan elite ini juga melakukan operasi pengintaian khusus, operasi militer selain perang (OMSP), intelijen, sabotase, anti-teror global dan sebagainya.

BACA JUGA:  Ancam Petugas dengan Senjata, Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak

Tugas Koopssus berdasarkan ketentuan dalam Perpres No. 42 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Perpres No. 10 Tahun 2010. Dalam perpres tersebut ada penambahan satu pasal yakni pasal 46B, isinya, ‘bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional baik dalam maupun luar wilayah Indonesia’.

Pada awal peresmian, Komandan Koopssus (Dankoopssus) pertama adalah, Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed