PEMATANGSIANTAR – Gegara buka judi togel (toto gelap) di rumah seorang kakek berusia 60 tahun, Wasinton Panggabean diamankan petugas Polsek Marihat jajaran Polres Pematangsiantar. Kakek warga Jalan SM Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar itu diamankan dari warung miliknya dan sekaligus rumahnya.
Seperti disampaikan Kapolsek Marihat Iptu Robert Santoni Purba ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tersangka penyelenggara judi togel, pada Kamis (5/11/20) siang.
“Tadi malam ditangkap, hari Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, dari sebuah warung. Sekaligus usaha doorsmer di depan rumah tempat kediaman tersangka,” tuturnya.
Penangkapan itu, kata Robert, berkat adanya informasi penyelenggaraan perjudian yang diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinfokan.
“Saat ditangkap dan diperiksa, dari saku celana tersangka ditemukan dua lembar kertas rekap perjudian jenis togel sidney dan togel KIM berikut uang Rp241 ribu, serta satu buah pulpen warna hitam,” tutupnya.
Sebelumnya, seolah tak tersentuh hukum, praktik pemberantasan judi toto gelap (togel) masih saja mulus beroperasi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Padahal sesuai instruksi Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin, segala bentuk praktik judi sudah semestinya diberantas habis.
Ironisnya, bandar judi tebakan angka yang dikendalikan RS alias Juntak di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Hingga kini seolah tak tersentuh hukum. Tak pelak lagi, banyak pihak yang mempertanyakan kinerja Polres Simalungun, terutama jajaran Polsekta Tanah Jawa.
Hal itu dikatakan marga Situmorang warga Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (27/5/2020), sebagaimana dilansir,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar