oleh

JPU Hadirkan Direktur PT TNC di Sidang Korupsi e-Katalog di Dinas Infokom Siantar

PEMATANGSIANTAR – Direktur PT Telemedia Network Cakrawala atau PT TNC Nadil Arzaq Pohan akhirnya dihadirkan tim JPU dari Kejari Pematangsiantar sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (26/10/2020).

Nadil membenarkan perusahaan yang dipimpinnya keluar sebagai pemenang tender pekerjaan Belanja Jasa Internet (bandwidth) program e-Katalog atau Kegiatan Pengadaan Server dan Command Centre pada Program Pengembangan Komunikasi, lnformasi dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan lnformatika (Infokom) Kota Pematangsiantar TA 2017.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe, saksi menimpali bahwa PT TNC memiliki ijin dari Kementerian Kominfo. Sehingga bisa menjadi peserta tender penyedia jasa di Dinas Infokom Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Wartawan Pemprovsu Divaksin Tahap I

Hanya saja pekerjaan bandwidth program e-Katalog belakangan diketahui bermasalah. Hal itu karena akses server yang ditandatangani di kontrak selama dua bulan tersebut tidak terpenuhi. Sehingga kasusnya berujung ke ranah hukum.

“Bukan seperti ketika konsumen mengisi pulsa sim card yang kapan saja bisa habis terpakai. Sesuai kontrak, akses server (e-Katalog-red) dipakai atau tidak, bisa dinikmati selama dua bulan,” urainya menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

BACA JUGA:  Walau Terlambat Melantik, IPHI Labura Dapat Tempat Spesial di Hati Wagubsu

Selain Nadil Arzaq Pohan, tim JPU dimotori Dostom Hutabarat juga menghadirkan lima saksi lainnya. Dalam kesempatan tersebut penuntut umum memperlihatkan sejumlah alat bukti ke hadapan majelis hakim.

Dua Terdakwa

Kejari Pematangsiantar menetapkan dua pejabat sebagai terdakwa. Yakni Posma Sitorus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Acai Tagor Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terdakwa Acai memang ada melaksanakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp726 juta untuk belanja bandwidth. PT TNC keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp721 juta lebih.

Kedua terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan program E-Katalog -terdiri dari 3 item- di Dinas Infokom Pematangsiantar tidak sesuai dengan direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA:  HUT ke-21 Partai Demokrat, DPC Demokrat Siantar Gelar Pengobatan Gratis dan Penyantunan Anak Yatim

Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) mencapai Rp450,4 juta. Hal ini sebagaimana audit oleh Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut 28 November 2019.

Bandwidth untuk link domestik dan internasional yang seharusnya terhubung ke 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, tidak sesuai isi kontrak.

Keduanya dijerat pidana melakukan atau turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed