oleh

Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Personil Polres Tapteng

TAPTENG – Personil Polres Tapteng menciduk seorang pengendara sepeda motor dari Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya pinggir jalan depan Kantor Bawaslu Pandan Tapteng, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi memeriksa pengendara sepeda motor tersebut diketahui berinisial PS alias N (25), warga sekitar. Dari tangan PS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,10 gram.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap PS bermula dari informasi masyarakat.

“Personil kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Oswald Siahaan ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor,” kata Ipda JS Sinurat, Sabtu (24/10/2020).

BACA JUGA:  Polisi Tembak Pembakar Istri di Percut Sei Tuan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan melihat seorang pria, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap PS,” ungkapnya.

Polres Tapteng Temukan Paket Sabu

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan badan terhadap PS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Selanjutnya polisi membawa PS beserta barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tausiah Masjid Agung Sibolga, Wagub: Jaga Persatuan dan Kekompakan

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed