oleh

Perbaikan Berita Acara, Sidang Permohonan PK Mantan Walikota Medan Diskorsing

MEDAN – Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S dengan termohon penuntut umum pada KPK, Rabu (14/10/2020), di Ruang Cakra 4 PN Medan untuk sementara diskorsing majelis hakim diketuai Mian Munthe.

“Jadi kepada para pihak kami majelis hakim menskorsing persidangan. Karena ada perbaikan berita acara persidangan,” kata Mian.

Beberapa menit hakim ketua tampak memberikan pengarahan kepada panitera agar memperbaiki berita acara sesuai dengan jalannya dua persidangan secara virtual sebelumnya.

BACA JUGA:  H-3, Perbatasan Aceh Singkil Tapteng Dijaga Ketat, tak Miliki Dokumen Akan Disuruh Putar Balik

Tim PH pemohon PK dimotori Junaidi Matondang bersidang di PN Medan dan tim termohon penuntut umum secara virtual bersidang di Kantor KPK. Sedangkan pemohon T Dzulmi Eldin bersidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Seyogianya agenda persidangan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan (konklusi) dari para pihak. Dari arena persidangan, baik PH pemohon dan termohon PK menyatakan sudah menyiapkan materi kesimpulan untuk diserahkan kepada majelis hakim.

Skorsing Belum Dicabut

Sekira pukul 11.20 WIB majelis hakim keluar dari arena sidang dan hingga pukul 13.40 WIB, skorsing sidang belum dicabut.

BACA JUGA:  Gugatan Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya ‘Gol’, PN Medan ‘Dibanjiri’ Karangan Bunga

Diberitakan sebelumnya, sidang permohonan PK sudah 2 kali digelar secara virtual. Pertama, pembacaan permohonan PK. Kedua, pengajuan bukti dari Pemohon PK.

Novum

Junaidi Matondang selaku ketua tim PH, Rabu lalu (7/10/2020) mengajukan 2 bukti surat novum (peristiwa / bukti baru) kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe.

Dalam novum itu tercantum keterangan saksi-saksi yang membuktikan kesaksian mereka bersifat testimonium de auditu dan conform. Serta bersesuaian dengan keterangan mereka dalam perkara asal pemohon PK yang juga bersifat ‘testimonium de auditu’.

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam, Perampok Ditangkap Polisi

Selain itu dia juga mengajukan alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan (diketuai Abdul Azis, red) dalam perkara asal.

“Iya tadi selaku PH pemohon PK Saya mengajukan 5 bukti surat yang 2 di antaranya merupakan bukti novum berikut alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed