oleh

Permohonan Kenny Dikabulkan, PN Medan Vonis Mati Ketiga Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamal

MEDAN – Harapan Kenny Akbari, putri sulung Hakim PN Medan, Hakim Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) dan kedua ‘eksekutor’ abang beradik akhirnya terkabul dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Informasi dari sistem informasi online (SIPP) PT Medan, Majelis Hakim Tinggi terdiri dari Ketua Kamaluddin Ronius dengan anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumbangaol, Kamis (10/9/2020), memutuskan menguatkan putusan Majelis Hakim PN Medan. Yakni pidana mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum.

Sedangkan kedua terdakwa ‘eksekutor’ abang beradik M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah-red), justeru diperberat hukumannya. Masing-masing menjadi pidana mati.

Sementara sebelumnya pada persidangan Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) lalu, majelis hakim -juga dengan Ketua Erintuah Damanik- menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa M Jefri Pratama. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi mendapat vonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Mudik Bersama BUMN 2023 : Telkom Fasilitasi Lebih Dari 2.700 Pemudik ke Kota Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera

Pada persidangan di PN Medan, putri sulung hakim Jamaluddin yang berwajah jelita itu dengan deraian air mata turut dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang. Kenny Akbari hadir sebagai saksi.

Enggan Komentar

Kenny saat itu bermohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dapat ganjaran pidana mati. Namun sayangnya, Kenny ketika coba hubungi via ponsel dan pesan teks WhatsApp (WA) hingga, Senin petang (21/9/2020), seolah enggan memberikan komentar soal pembunuhan Jamaluddin.

Secara terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida Hanum, lewat sambungan ponsel, mengaku belum bisa memberikan komentar atas putusan PT Medan tersebut.

BACA JUGA:  Korupsi Rp123,5 J Pembuatan Tanggul Sei Padang, Giliran Mantan PPTK dan Rekanan Diadili

“Sementara belum bisa lah Saya kasih komentar. Karena belum ada diterima salinan putusannya. Masih menggulah macam mana kira-kira bunyi putusannya,” katanya.

Kecewa Putusan Pengadilan

Usai pembacaan putusan, Onan Purba mengaku kecewa atas putusan pidana terberat untuk kliennya, Zuraida Hanum. Menurutnya, bagaimana mungkin tidak ada hal meringankan pada Zuraida Hanum? Sebab terdakwa masih memiliki tanggung jawab merawat dan mendidik anak mereka (hasil perkawinan dengan korban Hakim Jamaluddin-red) yang masih kecil.

Secara terpisah, JPU dari Kejari Medan Mirza Erwinsyah mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim Tinggi tersebut. Namun pihaknya baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim PT Medan. Tapi untuk terdakwa M Reza Fahlevi belum sampai saat ini belum kami ketahui,” pungkas Mirza lewat seluler.

BACA JUGA:  TelkomGroup Distribusikan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha 1445 H

‘Skenario’ Pembunuhan

Sementara fakta terungkap di persidangan, Zuraida Hanum mengaku tidak tahan dengan kelakuan hakim Jamaluddin yang akrab dengan sapaan, Pak Jamal tersebut. Sering bicara kasar, kurang menghargai keluarga korban. Serta acap berhubungan akrab dengan wanita dalam kantor tempat korban bertugas.

Zuraida pun curhat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Hingga akhirnya ada muncul semacam skenario seolah Jamaluddin meninggal akibat serangan jantung. Zuraida menyadari tidak sanggup bila sendirian mengeksekusi’ Hakim Jamal.

Terdakwa M Jefri kemudian mengajak adiknya (terdakwa Reza Fahlevi-red). Keduanya bersembunyi pada lantai 3 rumah korban kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kamis,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed