oleh

Mulai Hari Ini, Warga tak Pakai Masker akan Dipenjara

PADANG –  Tak pakai masker, warga bakal terkena hukuman fatal berupa penjara. Kebijakan tegas ini diambil Pemerintah Kota Padang yang diberlakukan mulai Senin (21/9/2020). Pemerintah setempat memberi tindakan tegas berupa sanksi denda dan kurungan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, yakni tak pakai masker.

Sanksi itu akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat ke luar rumah.

Hal ini merujuk pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan atau penjara,” kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (21/9/2020).

BACA JUGA:  Penambahan Kasus Covid-19 di Samosir Nihil, Konfirmasi Positif 3 Orang

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut.

Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

“Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat,” kata dia..

BACA JUGA:  Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditembak Polisi

Dalam Perda itu, bagi yang warga yang tak pakai masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

“Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu pelaku usaha diimbau menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak,” katanya.

BACA JUGA:  Gareth Bale Resmi Pulang ke Tottenham Hotspur

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gegara tidak menggunakan masker di Medan, diberi sanksi. Pemko Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh untuk pemantauan dan pencegahan di Jalan Ring Road Gagak Hitam Medan, Minggu (17/5/2020) usai Shalat Subuh.

Hasilnya belasan warga baik pesepeda, pengendara sepeda motor,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed