oleh

Postingan FB Berujung Maut, 2 Terdakwa Pengeroyokan Dipidana 10 dan 9 Tahun

MEDAN – Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Indra Nasution dalam sidang lanjutan pada PN Medan, Kamis (17/9/2020), akhirnya memperoleh vonis bervariasi. Pengeroyokan itu berawal dari postingan FB (Facebook) korban.

Terdakwa Batara Nelson Panjaitan (51), warga Pulo Brayan Medan kena pidana 10 tahun penjara. Sedangkan rekannya Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan (21), hukumanan sembilan tahun penjara.

Majelis hakim dengan ketua Ali Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Ricky Pasaribu. Sebab dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan, unsur pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, telah terbukti.

BACA JUGA:  Inovasi Desni Maharani Jadikan Sekolah Gratis Bobby Nasution Diyakini Lebih Berdaya Guna

Hanya saja vonis oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Batara Nelson Panjaitan sebelumnya terkena tuntutan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan. Sedangkan yang meringankan, keduanya bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Danu Prayitno Ketua Perguruan Jaya Krama Hadirkan 4 Tokoh Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Kata-kata Kotor di FB

Sementara mengutip dakwaan JPU, pidana pengeroyokan berujung maut tersebut bermula dari postingan korban pada ‘wall’ akun Facebook (FB) berisikan kata-kata kotor.

Dalam bahasa lebih halus, “‘Anu’ mamak kau selebar kolam renang.”

Postingan korban Indra Nasution spontan mengundang amarah terdakwa Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan. Kemudian, Rabu (29/1/2020) malam, terdakwa Agung dan Batara mengajak rekannya Mikel, Wibi, dan Roni (masing-masing masih DPO) untuk menanyakan apa maksud korban membuat postingan kata-kata kotor tersebut.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jembatan Aek Silang di Sipitu Huta

Mereka kemudian membuat ‘strategi’. Terdakwa Batara, Wibi, dan Roni menunggu di Sekolah Medan Putri di Jalan Gaharu Medan. Sedangkan terdakwa Agung dan Mikel mencari korban.

“Abang tahu apa masalah kalian bawa ke sini. Karena masalah abang sama si Dimas itu,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed