oleh

Polsek Sunggal Rebus Sabu 3 Kg, Barang Bukti Dari Dua Tersangka

Medan – Sebanyak 3 Kg Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus, di halaman Mapolsek Sunggal, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Pemusnahan Narkoba tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik, disaksikan pihak Kejaksaan Labuhan Deli Jimmy Sebayang, timsus Labfor Poldasu diwakili Kompol Debora, Ketua Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Hafiz, Kepling serta tokoh masyarakat setempat.

Barang Bukti Sabu 3 Kg Dari Dua Tersangka

Diungkapkan Yasir Ahmadi, sabu seberat 3 Kg tersebut disita dari tersangka berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Islamiyah Medan beberapa waktu lalu. Tertangkapnya tersangka YMN dan MJ di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal, berkat informasi warga kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Muzani Minta Kader Gerindra Gencar Gunakan Smartphone Kampanyekan Prabowo

“Sabu kita rebus dengan cara memasukannya ke dalam panci berisi air panas hingga melebur. Tidak sedikitpun sabu yang tersisa,” tegas Yasir.

Tersangka YMN Diisolasi Mandiri

Lebih lanjut diutarakan Kompol Yasir Ahmadi, dalam pemusnahan 3 kg sabu tersebut, pihak kepolisian hanya menghadirkan tersangka MJ. Karena kata Yasir, tersangka YMN diduga mengidap Covid-19.

BACA JUGA:  Sikat Motor dari Halaman Masjid, Si Kancil Bonyok Dimassa

“Pada saat dilakukan ravid test terhadap tersangka YMN, menunjukan,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed