oleh

Laporan JMI Dugaan Pungli Anggota DPRD Sumut Atas Hibah Sekolah Diperiksa Kejati Sumut

MEDAN-Dugaan pungutuan liar (pungli) dana hibah dari Pemerintah Provsu untuk beberapa sekolah swasta/Yayasan, di Kota Medan yang disinyalir dilakukan oknum Anggota DPRD Sumut berinisial MARA, sepertinya telah masuk kedalam ranah hukum.

Dan saat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sedang melakukan pengembangan.

“Selamat siang Bang. Terkait hal tersebut kita dapatkan informasi. Benar, ada masuk informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Dan informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” ungkap Kasi penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan lewat pesan whatssap, Selasa (20/12/22) menjelaskan proses laporan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) tanggal 13 November 2022 lalu.

BACA JUGA:  Kejatisu Telaah Berkas 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan Madina

Hal ini tentunya kata Kasi Penkum, bertujuan untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pengembangan. “Intinya saat ini sedang dilakukan pulbaket dari informasi yang didapat tersebut,” ujarnya.

Sementara pada pemberitaan yang lalu disampaikan, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022). 

Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA. 2021 – 2022.

BACA JUGA:  3 Tersangka Korupsi Rp1,1 M Pekerjaan Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan Kejati Sumut

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu angkat bicara terkait kasus dugaan pungli dana hibah yang dilakukan anggotanya oknum DPRD Sumut berinisial MARA.

Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut.

“Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.

BACA JUGA:  FKKBK Apresiasi Kinerja Kejati Sumut

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa kami lakukan dan kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. 

“Beliau (MARA,red) menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.

Disinggung, jika permasalahan ini masuk keranah hukum. Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah. 

“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri. (PS/RED)

News Feed