oleh

Gubernur Sumut Kukuhkan TPAKD Tahun 2020, Bupati Karo Sebagai Pengarah

SUMUT – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo. Kemudian menetapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH sebagai pengarah.

Pengukuhan TPAKD oleh Edy Rahmayadi berlangsung secara virtual, Selasa (20/10/2020), mengambil tempat Ruang Kominfo Comand Center (KCC) Kantor Bupati Karo.

Ada pun para peserta yang ikut pengukuhan, yakni Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, selaku pengarah. Koordinator Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba MSi dan para anggota Asisten III Administrasi Mulianta Tarigan, Asisten UI Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadisnaker Adison Sebayang. Kemudian, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Kadis Pendidikan Edi Surianta Surbakti, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba. Selanjutnya, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati Br Ginting. Serta pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Mandiri, dan BNI.

BACA JUGA:  Sudahi Polemik Jalan Rp 2,7 T, tidak Mungkin Gubsu Berani “Menyalah”

Dalam arahanya, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa tujuan pembentukan TPAKD sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan daerah. Sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.

Arahan Bupati Karo

Usai pengukuhan, Bupati Karo Terkelin Brahmana menambahkan, agar yang terlibat dalam susunan TPAKD bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan DPRD Sumut Sepakat Bentuk Pansus Bioskop Ria Kabanjahe

Apalagi tim ini sudah ada penambahan dari sebelumnya terdiri dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal daerah dan industri jasa keuangan. Serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Oleh karena itu, katanya, TPAKD ia harapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.

Selain itu, Terkelin meminta kepada seluruh TPAKD yang turut ambil bagian mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif. Sehingga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed