TANAH JAWA – Baru belanja sabu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Begitulah nasib seorang pria yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai seorang sopir. Pria tersebut ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Minggu (18/10/2020) siang seitar pukul 12.30 WIB.
Shaputra alias Nanang (37) warga Kampung Tenga, Simp Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu ditangkap setelah membeli sabu.
Awalnya informasi diperoleh polisi, bahwa di Kampung Tenga Simp Leto Nagori Marubun Jaya ada seseorang baru membeli sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan/pengintaian terhadap tersangka, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, lalu Shaputra alias Nanang ditangkap.
Dalam penagkapan itu polisi menyita satu paket sabu sebagai barangbukti. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir beserta barang bukti pun selanjutnya diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana catatan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, usai beli sabu, Tumpal Todo Tua Aruan (42) warga Jalan Mandala By Pas, Kecamatan Medan Denai, dibekuk oleh petugas Polsek Medan Area saat mengendarai sepeda motor di Jalan Selam II, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (18/8).
Dari balik topi yang dikenakan tersangka petugas menemukan satu paket sabu. Pada Sabtu (26/8), polisi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya info warga mengenai adanya transaksi Narkoba di Gang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar