oleh

Kejari Belawan Usut Laporan Dana Kelurahan Belawan I 2022

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengusut laporan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) atas kecurigaan lembaga ini dalam pembangunan Jalan Setapak di Gang Persaudaraan Lingkungan 20 Kelurahan Belawan I Medan Belawan.

Kajari Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Senin (19/9/2022) via ponselnya mengatakan, Kejari Belawan telah menerima laporan LSM PENJARA dan menelaah serta telah mengambil keterangan beberapa pihak.

“Kami sedang memeriksa laporan. Ada beberapa pihak yang telah diperiksa. Namun kami belum bisa memaparkan detail pemeriksaan karena masih dalam pengumpulan bahan keterangan,” kata Oppon Siregar.

Kajari Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar SH membenarkan telah menerima laporan dari LSM PENJARA Medan atas dugaan penyelewengan dana Kelurahan di Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

“PTSP menerima laporan pengurus LSM PENJARA Medan. Mereka juga telah bertemu saya. Selanjutnya kami menunggu disposisi Bapak Kajari Belawan atas laporan ini,” kata Oppon Siregar SH pada poskotasumatera.com, Kamis (1/9/2022) lalu.

BACA JUGA:  Penunjukan Hernold F Makawimbang Menghitung Kerugian Negara Terindikasi Melanggar Hukum

Diketahui, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kota Medan, Rabu (31/8/2022) melaporkan dugaan penyelewengan kegiatan pembangunan jalan setapak di Gang Persaudaraan Lingkungan 20 Kel. Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Dalam laporannya, LSM PENJARA Medan menuding proyek dibiayai Dana Kelurahan Tahun 2022 ini pekerjaan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Ketua LSM PENJARA Medan Budi Yanto SH pada wartawan, Kamis (1/9/2022) mengharap, Aparat Penegak Hukum (APH) agar direspon cepat laporan proyek jalan setapak di Gang Persaudaraan Lingkungan 20 dibiayai dana Kelurahan senilai Rp. 140 juta ini.

BACA JUGA:  Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Kasus Pidum dengan Pendekatan RJ

Menurut Budi Yanto SH,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed