MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyambut baik rencana Dishub Kota Medan meringankan beban masyarakat dengan memberikan subsidi ongkos bagi penumpang angkutan (angkot) di Kota Medan.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto kepada wartawan di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (20/9). Selain itu, Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos angkot dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada sopir angkot di di Medan.
“Tindakan subsidi itu baik sekali, bahwasanya contoh itu, tidak harus dari provinsi. Mungkin itu diantisipasi dengan anggarannya tinggi PAD. Mungkin mereka sudah merasakan langsung penderitaan masyarakat yang juga keinginan pak Gubernur juga seperti itu,” ucap Supriyanto.
Supriyanto mengungkapkan subdisi ongkos angkot itu, harus dikuatkan dengan regulasi dan peraturan yang ada.”Cuman regulasi apa yang menghalalkan (subsidi ongkos Rp 1500), itu kan perlu, (agar) tidak semena-mena,” ungkap Supriyanto.
Kenaikan Tarif
Untuk diketahui, Dishub Sumut dan Organda Sumut menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Dimana, tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp 206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp 123 per penumpang per kilometer
Sementara ongkos angkot di Kota Medan sebesar Rp 5000/estafet, per penumpang. Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik menjadi Rp 6.500, yang ditetapkan oleh Organda Medan. Sehingga ada kenaikan 30 persen.
Sedangkan, kesepakatan Dishub Sumut dan Organda Sumut kenaikkan tarif angkutan darat sebesar 25,41 persen. Sehingga Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos angkot Rp 1500 atau sekitar 30 persen.
Bila subsidi ongkos angkot,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











