oleh

Komitmen Mebidang Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumut

MEDAN – Komitmen Mebidang Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumut. Menindaklanjuti instruksi Presiden terkait upaya untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34/2020.

Upaya percepatan penanganan juga dilakukan Gubsu dengan menandatangani komitmen bersama dengan Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deliserdang (Mebidang) untuk mengoptimalisasi percepatan penanganan Covid-19, Jumat (14/8/2020). Langkah ini diharapkan dapat menjalin sinkronisasi program dan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang dengan GTPP Covid-19 Sumatera Utara.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan, Pergub No. 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara telah ditetapkan mulai 10 Agustus 2020.

Tujuan dari Pergub ini lanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan covid-19. Juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19.

BACA JUGA:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Edukasi dan Pendampingan Ekspor

“Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara,” kata Edy.

Ditegaskannya, pelanggar prokotol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

vDalam Pergub ini kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan dikenakan tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban yang dimaksud harus,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed