oleh

Bangunan di Kavlingan Pesona Pasar 2 Marelan Tak Miliki IMB, PAD Medan Bocor

MEDAN-Tak ada jeranya para pelanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medan Marelan ini. Mungkin kurangnya pengawasan atau pintarnya pengemplang retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, maka para pemilik bangunan berani tak melengkapi dokumen wajib mendirikan bangunan itu.

Pantauan media di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Pusara/ Sapta Marga Pasar 2 Barat Lingkungan III Kelurahan Terjun Medan Marelan, Senin (18/7/2022) terlihat beberapa bangunan rumah yang sedang dalam pengerjaan tak memajang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Padahal, praktek ilegal pekerjaan bangunan tanpa IMB yang berdiri di Kavlingan Pesona ini pada awal bulan Juni 2022 lalu pernah dibongkar Tim Terpadu Pemko Medan beranggotakan Satpol PP, Dinas Perkimtaru, unsur TNI/Polri dan jajaran Kelurahan serta Kecamatan.

BACA JUGA:  PSMS Medan Desak PSSI Segera Putuskan Nasib Liga 2 2020

Namun entah mengapa, pembangunan rumah tinggal ini tetap berlangsung tanpa tindakan lagi oleh aparatur pemerintahan. Padahal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diresmikan Presiden Jokowi saja memasang plank IMB sebagai tanda patuhnya Walikota Medan atas Perda No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Camat Medan Marelan Abu Kosim dalam laman Whats App Grup DPC LPM Medan Marelan, Rabu (20/7/2022) mengaku akan mengecek dan mempelajari pelanggaran Perda IMB yang terjadi di bangunan diatas Kavlingan Pesona Marelan itu. “Kita cek dan pelajari dulu bg,” tulisnya di laman Whats App nya.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Gelar Apel Aman Nusa II TOBA

Menyikapi hal ini, Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Marelan Hafifuddin mengaku tak habis pikir atas lemahnya pengawasan Pemko Medan atas pelanggaran Perda IMB yang berpotensi mengakibatkan kerugian PAD yang jelas berdampak terganggunya pembiayaan pengelolaan pemerintah dan pembangunan di Kota Medan.

“Kota Medan bukan daerah yang memiliki sumber daya alam, jadi PAD bidang IMB dan beberapa hal lainnya amat dibutuhkan dalam membiayai perjalanan pemerintahan dan pembangunan selain dana bersumber dari Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jadi kalau pengawasannya dalam retribusi IMB kurang, mau dari mana lagi Walikota Medan mencari pendapatan,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Gula Putih Berbahan Rafinasi, Kajati Sumut Perintahkan Pengusutan

Sikap kritis juga disampaikan Tokoh Masyarakat Medan Marelan Jefri Ananta. Dia meminta Walikota Medan mengganti saja para pejabat yang tak peduli dengan potensi bocornya PAD yang jelas menghambat pembangunan dan menimbulkan efek domino ketidakpatuhan pemilik bangunan lain akibat lemahnya pengawasan di satu daerah.

“Kalau tak mampu menjalankan pengawasannya, copot sajalah pejabatnya. Masak ada potensi bocornya PAD dibiarkan saja. Masih banyak pejabat lain yang mampu,” tegas Sekretaris LPM Medan Marelan periode 2018-2022 ini. (PS/RONY ZUARDI)

News Feed