Padanglawas, Siberindo.co-Kejaksaan negeri (Kejari) Padanglawas ( Palas ) siap membantu pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah kabupaten Padanglawas ( Palas), tetapi tidak melengkapi izin.
” Kita Siap Bantu Tindak Perusahaan yang tidak lengkapi izin beroperasi di wilayah Kab.Padanglawas”, Demikian Sikap tegas Kepala kejaksaan negeri Padanglawas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH, MH dalam sambutannya pada acara
penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin ( 20/07/2020) bertempat di Pendopo rumah Dinas Bupati Palas , jalan Ki.Hajar Dewantara Sibuhuan.
Sikap tegas Kajari tersebut merupakan Bagian tindaklanjut dari penandatanganan MoU terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) selaku Kepala pemerintahan daerah.
Selain itu sikap tegas tersebut diawali dengan adanya pemaparan dari Plt kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Habibullah dan asisten I yang juga Plt Badan Pendapatan daerah, Gunungtua Hamonangan Daulay, bahwa di Padanglawas ada sejumlah perusahaan nakal yang lalai melengkapi perizina
” Akibat perizinan perusahaan yang tidak lengkap , tentu akan berimbas terhadap pajak dan pendapatan daerah, bahkan menimbulkan kerugian terhadap daerah”,ungkap Kajari.
Pastinya, lanjut Kristianti menambahkan, bahwa masalah perizinan itu tentu include dengan masalah pajak dan berkaitan dengan pendapatan daerah.
Untuk itu kita siap membantu pemerintah daerah kabupaten Padanglawas untuk menindaklanjuti permasalahan perizinan tersebut secara menyeluruh.
Begitu juga permasalahan hukum perdata lainnya yang ada kaitannya dengan kerugian daerah, termasuk masalah kekurangan volume proyek ataupun kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK RI.
“Kejaksaan selaku pendamping hukum dan pengacara negara siap memanggil para perusahaan dan pengusaha nakal yang lalai melaksanakan tanggungjawab,” Fungkasnya.(MN.01- MitaNews)












Komentar