oleh

Kadisdiksu Haris Lubis Ingatkan CPD Cermat Daftar Ulang PPDB

Kadisdiksu Haris Lubis Ingatkan CPD Cermat Daftar Ulang PPDB

Medan – Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi mengingatkan calon peserta didik (CPD) cermat dalam melakukan pendaftaran ulang.

Hal itu dikemukakannya kemarin sehubungan dimulainya pendaftaran ulang bagi CPD yang lulus PPDB tahap 2 mulai Kamis 20 Juni 2024.

PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahap 2 Sumatera Utara tingkat SMA dan SMK Negeri telah diumumkan kelulusannya 17 Juni. Pendaftaran ulang hingga 26 Juni 2024.

Pada pendaftaran ulang atau Lapor PPDB ini diingatkan oleh Kadis agar CPD cermat dan meminimalisasi kesalahan.

BACA JUGA:  Satu Pedagang Pasar Melati Meninggal, Dinkes Bersama Kecamatan Medan Tuntungan Lakukan Tracing Massal

CPD hendaklah mempelajari benar Tata Cara Pendaftaran Ulang yang telah diumumkan oleh pihak penyelenggara, yang dapat dilihat di masing-masing sekolah mau pun web resmi.

Daftar ulang ini dilaksanakan setelah tahapan PPDB masing-masing berakhir;

Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB melakukan pendaftaran ulang
di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotocopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar.

BACA JUGA:  Launching Vaksin Covid-19, Ketua IDI Aceh Singkil: Ini 16 Kategori yang Tidak Bisa Divaksin

Peserta didik yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi
vaktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan dari calon peserta didik dan digantikan calon peserta didik lain berdasarkan peringkat nomor urut di bawahnya.

Proses pendaftaran ulang yang dilakukan di sekolah wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada.

Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah dan jika ditemukan pemalsuan dokumen
maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru

Sesuai Petunjuk Teknis PPDB Sumut 2024/2025 berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR : 420/ 3537 /Subbag Umum/V/2024 dinyatakan peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB wajib melaksanakan proses lapor/ daftar ulang ke sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan Masker ke Masyarakat 14 Desa Kecamatan Namanteran Karo

Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB tetapi tidak melakukan lapor/ daftar ulang pada sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh calon peserta didik yang
tidak lulus berdasarkan peringkat yang ditetapkan

News Feed