oleh

Polres Simalungun Tangkap Seorang Warga Huta Sei Langgei Miliki Sabu 4,89 Gram

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menyebutkan penangkapan berawal atas laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa disalah satu rumah warga di Huta Sei Langgei ada seorang laki-laki diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Adanya laporan tersebut, Kasatres Narkoba langsung memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Ifan Siregar terjun ke TKP guna menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian penyelidikan, Kanit Idik I melihat adanya seorang laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut beriniisal RW alias Rino. Lalu pada hari itu juga Rabu pagi (17/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB Kanit Idik bersama Tim Opsnal menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus Pelaku Rino.

dari diri pelaku ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna cream di saku celana yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dan 1 unit HP android merk Oppo.

Kepada petugas pelaku Rino mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kota Tebing Tinggi. Atas pengakuan itu Tim Opsnal selanjutnya menggelandang Rino dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

BACA JUGA:  Pria Gay Bunuh Pasangannya, Mau Memijat Tapi Tahu Kena Corona

“Pelaku RW alias Rino sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (SP)

Komentar

News Feed