oleh

Koptan Penerima Bantuan Dana PSR Senilai Rp 1,5 M ‘Ketar-ketir’ Takut Diperiksa Jaksa

“Karena tidak jelas dimana letak lahannya, ada yang mengusulkan lahannya berada di Tanjung Pura tapi kenapa justru kok yang ada malah di Sawit Seberang,” kata warga Langkat, yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (18/3) siang.

Oleh karena itu, warga pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan uang negara ini. Serta memanggil masing-masing ketua kelompok tani untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan informasi diperoleh, kabarnya setiap kelompok tani yang telah mendapatkan bantuan wajib menyetor uang senilai Rp. 5 juta per hektar kepada oknum di Dinas Pertanian Langkat.

Dimana, untuk setiap hektarnya kelompok tani akan menerima bantuan dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) senilai Rp 30 juta. Luas hektar yang diberikan bantuan jumlahnya bervariasi.

BACA JUGA:  Dua Tahun Pimpin Langkat, Terbit Rencana PA Bangun Jalan Sepanjang 80 KM

Misalnya, Koptan (Kelompok Tani) Lestari di Sawit Seberang yang mendapat dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) senilai Rp 1,5 Miliar bersumber dari APBN tahun 2020 dengan total lahan seluas 50 hektar.

Sementara itu, Ketua Koptan Lestari, Saidi saat dikonfirmasi realitasonline belum lama ini mengatakan benar dirinya mendapatkan bantuan PSR tsb dan sambil menunjukan poto dokumen gambar dari hpnya tentang pengerjaan pembibitan.

BACA JUGA:  Kajian Pemko Medan Terhadap Ranperda RTRW Belum Maksimal

Sementara itu, Kabid Perkebunan Martin Ginting membenarkan bahwa dana bantuan PSR bersumber dari APBN tahun 2020.

“Kalau yang di Sawit Seberang itu Kelompok Tani Lestari,” katanya. (MA)

Komentar

News Feed