BLANGPIDIE – realitasonline.id | Setelah adanya putusan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Keuchik) secara langsung dibatalkan pada tahun 2021, maka sekitar 95 Desa (Gampong) dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan dijabat oleh pejabat (Pj) Keuchik sampai adanya putusan lanjutan untuk dilaksanakan Pilchiksung nanti.
Rizal selaku Kabag Pemerintahan pada Setdakab Abdya, Jumat (19/3) mengatakan, bahwa surat untuk usulan Pj Keuchik dengan nomor 141/308/2021 tanggal 16 Maret 2021, telah dilayangkan kepada masing-masing camat untuk melakukan penjaringan calon Pj Keuchik yang akan mempimpin setelah 95 Keuchik definitif berakhir pada bulan April 2021 mendatang.
Dalam surat tersebut, usulan calon Pj Keuchik selambat-lambatnya diterima pada tanggal 30 Maret 2021. Desa yang akan mengusulkan nama-nama calon Pj Keuchik wajib melampirkan Surat Pengantar Tuha Peut Gampong (Lembaga Adat Desa) yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat.
Kemudian, Berita Acara Hasil Musyawarah Tuha Peut, Daftar Hadir Musyawarah Tuha Peut, Berusia Paling Rendah 25 Tahun dan Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP)/Sederajat yang dibuktikan dengan STTB.
“Kita sudah meminta para Camat untuk meneruskan surat tersebut kepada masing-masing desa agar segera dilakukan penjaringan, paling lambat 30 Maret berkasnya sudah diserahkan kepada kita dengan jumlah calon minimal dua untuk masing-masing desa,” kata Rizal diruang kerjanya.
Prioritas utama dalam penjaringan calon Pj Keuchik tersebut, lanjut Rizal yakni dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sekretaris Desa. Apabila tidak dari unsur tersebut, bisa juga diusulkan perangkat desa atau tokoh masyarakat di desa masing-masing.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa, tidak semua desa di Abdya akan mengusulkan Pj Keuchik. Pasalnya, dari 152 desa hanya 95 saja yang akan mengusulkan Pj Keuchik. Selebihnya memang sudah dijabat oleh Pj selama ini, bahkan ada yang bulan Februari lalu baru dilantik.
“57 Desa yang selama ini dijabat oleh Pj itu, karena keuchik lama telah habis masa jabatan, meninggal dunia termasuk 20 desa pemekaran yang selama ini juga masih dijabat oleh Pj,” demikian tandas Rizal. (ZAL)












Komentar