oleh

Pemilik Satwa Serahkan Burung Kakatua Maluku ke BBKSDA Sumut

Medan – Bermula dari laporan masyarakat pada 9 Februari 2021, Balai Besar KSDA mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat di kota Medan yang memelihara 1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Berdasarkan informasi tersebut, Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Besar KSDA Sumut bergerak menuju ke lokasi pada hari itu juga.

Dialnsir dari BBKSDA Sumut, Tiba di lokasi, tim memberikan penjelasan kepada pemilik satwa, bahwa burung tersebut merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi, sekaligus juga memberikan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Balai Besar KSDA Sumut, pemilik satwa kemudian menyerahkan burung Kakatua Maluku tersebut secara sukarela kepada petugas. Setelah diserahkan burung kakatua segera dievakuasi dan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi. (*/cr2)

Sumber: bbksdasumut.com

Komentar

News Feed