oleh

Pusaran Suap Gatot, Berkas 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke KPK

SUMUT – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (8/1/2020), kabarnya baru saja melimpahkan berkas berikut 14 mantan anggota DPRD Sumut, tersangka penerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ke Penuntut Umum KPK.

Hal itu sebagaimana penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan teks WhatsApp (WA)- nya, siang tadi.

Ke-14 mantan legislator yang terimbas pusaran suap dari mantan gubernur dua periode tersebut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina.

Ida Budiningsih, Ahmad Husein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik serta Mulyani.

BACA JUGA:  Tim Saber : Pungli dan Pelanggaran Hukum, Bisa Terjadi di Sekitar Kita

Pelimpahan (tahap II) ke penuntut umum pada KPK menyusul berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Tipikor Medan

Penahanan para politisi tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 18 November 2020 hingga 7 Desember 2020. Dan saat ini masing-masing tetap menjalani penahanan dalam Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

BACA JUGA:  Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, SKPD Langsung Berhubungan ke Sekwan

Selama proses penyidikan, 57 saksi telah menjalani pemeriksaan, antara lain, mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Serta beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

MA Perberat

Informasi lainnya dihimpun, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak terbayarkan, maka ganti pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ju. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  DPRD Sumut Desak Bapeda Proaktif "Pacu" Pembangunan Jalur Sejajar Medan-Laugedang-Berastagi

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut..

Pada tingkat banding, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Namun tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA-RI) memperberat hukuman Gatot Pujo Nugroho.

Yakni menjadi pidana delapan tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed