Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok ayahnya.
“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban, baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November lalu.
“Dalam penyelidikan kasus ini kita telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Bripka T Ariandi.
Aniaya Anak Kandung
Menurut catatan visum et revertum, karena perlakuan ayahnya, Abay mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya. Bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disundut rokok di bagian kakinya.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku aniaya anak kandung mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. Namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi lagi.
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya tewas dianiaya tahanan. Begitulah TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai yang dilaporkan meregang nyawa.
Tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas itu dilaporkan meninggal dunia setelah dianiaya sesama,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar