oleh

Pria 63 Tahun Ditangkap Kasus Judi Kim Hongkong

SIMALUNGUN – Jadi agen judi Kim Hongkong, personil Satreskrim Polsek Serbelawan mengamankan seorang pria. Pelaku atas nama Supardi (63) yang diciduk Jumat (16/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Dia diamankan dari Jalan Pasar Blok area PT Bridgstone, Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok-Simalungun.

Sekadar diketahui Supardi, pensiunan PTPN lll Gunung Para, warga Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok ini diamankan atas kasus perjudian jenis Kim Hongkong.

Iptu Yunus Siregar, Kapolsek Serbelawan pelaku ditangkap berkat laporan warga. Dalam laporan itu dikatakan di jalan Pasar Blok, areal Perkebunan PT Bridgstone, ada seorang laki laki membawa rekapan judi jenis Kim Hongkong.

”Kita ada menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki laki yang akan mengantarkan rekapan judi Kim Hongkong ke daerah Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Yunus Siregar.

BACA JUGA:  Walikota Medan Minta Karang Taruna Bantu Realisasi 5 Program Prioritas

Mendapat laporan itu, kata Iptu Yunus Siregar, personil melakukan penyelidikan di lokasi itu. Tak berselang lama, personil ada melihat laki laki dengan ciri sesuai informasi.

Laki laki itu pun langsung diamankan personil selanjutnya digeledah. Nah dari penggeledahan itulah, didapati 1 lembar kertas yang berisi nomor angka tebakan judi jenis Kim Hongkong. Dan uang tunai sebanyak Rp169.000 yang diduga hasil penjualan judi.

”Saat kami interogasi pelaku, dia mengaku akan menyetorkan nomor judi Kim Hongkong dan uang itu kepada IAR, di wilayah Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.”

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Medan Minta Kepsek Pedomani Juknis Kemendikbud

Lanjut polisi, ketika pengembangan kepada IAR, anggota tidak mendapati IAR di tempat, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan polisi.

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, pasca-pemberitaan pada beberapa media online, sampai saat ini, judi togel NGL yang beredar,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed