MEDAN – Sejumlah pemerintah provinsi telah menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Hingga Oktober-Desember 2020, masih ada beberapa provinsi yang memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi Sumatera Utara sebenarnya sudah pernah menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada semester I 2020 lalu. Rata-rata lama masa berlakunya sekitar 2 sampai 5 bulan. Kemudian, dengan alasan ada pandemi Covid-19, beberapa provinsi tersebut kembali menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak pada semester II 2020.
Masa berlaku program pemutihan tahap kedua itu beragam, antara satu sampai tiga bulan atau sampai akhir tahun. Namun, hanya ada sedikit provinsi yang kembali memberlakukan program pemutihan pajak PKB ini hingga Desember 2020.
Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru dan mengurai kerumuman masyarakat, Ditlantas Polda Sumut pun mulai membatasi jumlah masyarakat yang datang melakukan pengurusan pajak ataupun balik nama kendaraan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih ketat lagi.
AKP Anggun Putra kepada topmetro.news, Jumat (16/10/2020) mengatakan, pasca diberlakukannya kebijakan Pemprov Sumut pihaknya siap melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya membayar pajak dan balik nama kendaraan. Hal ini karena animo masyarakat sangat tinggi.
“Masyarakat datang ke kantor dan pasti berkerumun. Kita khawatir muncul klaster baru Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 masing tinggi. Maka untuk menyiasatinya pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai,” ujar Anggun Putra.
Masih menurut Perwira AKP Anggun menjelaskan, agar masyarakat dari luar yang sudah jauh-jauh datang, juga diberlakukan skala prioritas. Karena yang datang dari luar kotaabiasanya sejak subuh sudah mulai datang, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas.
“Kita mewajibkan semua masyarakat yang datang untuk,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar