Informasi diperoleh, diamankannya SS bermula dari adanya laporan Khairiah (47) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deliserdang, korban yang merupakan anak kandung pelapor sebut saja namanya Bunga (18) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan telah dicabuli suaminya yang merupakan ayah kandung dari korban.
Berawal Rabu, (7/10/2020) sekira pukul 10.00 wib, adik kandung Khairiah memberitahukan kepada Khairiah bahwa anaknya telah dicabuli SS (bapak kandung korban sendiri) berulang kali.
Kemudian Khairani menanyai langsung kepada korban, dan korban menerangkan pertama pelaku melakukan perbuatan itu saat korban duduk di bangku SD dan pelaku juga melakukannya hingga korban duduk di bangku SMA dan sampai terakhir Selasa (6/10/2020) pukul 23.00 wib.
Khairiah merasa keberatan sang anak dicabuli dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang guna proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan ibu korban, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju Dusun I Desa Pantai Labu Pekan. Saat itu SS sedang berada di rumah, kemudian Tim langsung menciduk SS dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH, Jumat (16/10/2020) membenarkan adanya penangkapan SS atas tindak pidana pencabulan.
“Benar SS sudah kita amankan, saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujar Firdaus.
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya pasrah disetubuhi ayah kandungnya? Duh, nasib miris ini menimpa seorang anak perempuan, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 9 tahun ini. Diusia yang masih sangat belia, pelajar di Kecamatan Dayun, Siak, Riau ini,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar